Jakarta - Video kekerasan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) beredar. Komnas HAM menilai tindakan tersebut melanggar HAM.
"Itu jelas melanggar hak azasi manusia," kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2010).
Dalam pendidikan kedinasan atau umum, kata dia, guru tidak bisa menerapkan lagi penegakan disiplin melalui cara kekerasan. "Terlebih lagi, Indonesia sudah masuk konvensi antikekerasan. Berarti, Indonesia melanggar konvensi tersebut. Dalam pendidikan kedinasan senior masuk dalam hal guru," ujar dia.
Ketua STIP Yan Riswandi sebelumnya mengatakan, tindak kekerasan itu terjadi pada tahun 2006. STIP kini telah melakukan pembenahan internal. Yan juga membantah shabu ditemukan di kamar siswa STIP.
Oleh : Budi Prayitno, Shi | 09-Sep-2009, 22:44:55 WIB
Di kutip dari : KabarIndonesia - Cepu, Sungguh tragis nasib yang menimpa Cintya Dewi Binti Tjeng Hung (8), siswa kelas 2 SD Katolik Cepu. Kepalanya dipukuli martil oleh ibu angkatnya hingga luka. Hal ini diketahui tetangganya, H. Saiful Huda, tak tega melihat bocah masih ingusan yang sering mendapat bogem. Dia melaporkannya ke Mapolsek Cepu.
Minggu (6/8) kemarin Saiful Huda yang akrab disapa Haji Lilik melaporkan ulah tetangganya, yakni Wulandari (50) yang sering menghajar anak angkatnya.
”Wulandari harus mendapat tindakan tegas dari aparat hukum, setiap hari luka di sekujur tubuh Cintya semakin bertambah saja,” ujar haji Lilik kepada HOKI di Mapolsek Cepu.
Dikemukakan Lilik, pihaknya pernah mengingatkan kelakuan Wulandari yang kelewat batas dan pernah mengancamnya kalau mengulangi perbuatannya akan dilaporkan ke pihak berwajib. Anak angkat itu sudah sering dihajar berlangsung tiga bulan.
Cintya Dewi saat ditanya petugas Polsek Cepu mengatakan, dirinya sering dipukul maupun ditendang oleh ibu angkatnya, dan juga kedua kakak angkatnya.
”Setiap hari Pak, saya selalu dihajar mami, koko, dan keke. Mereka juga memukul kepalaku dengan palu yang terbuat dari kayu hingga saya sakit,” kata Cintya.
Saya yatim piatu, lanjut Cintya, yang menafkahi dan meyekolahkan, ya ibu angkatku. Menurut bocah tersebut, dirinya mendapat bogem kalau papi angkatnya Nyong-Nyong (54) pergi ke luar rumah.
Kapolsek Cepu AKP Yaban kepada koran ini mengatakan, pihaknya segera membawa Cintya ke rumah sakit untuk divisum.
”Bila pengakuan Cintya benar dan didukung kuat hasil visum, maka Wulandari akan kami tindak tegas. Dia akan kami kenai ancaman Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, atau denda Rp 100 juta,” tandas Yaban. (*)