• Halaman Utama
  • Tentang SEJIWA
  • Program SEJIWA
  • Profil Tim SEJIWA

Menu Utama

Halaman Utama
Tentang SEJIWA
Program SEJIWA
Profil Tim SEJIWA
Mitra SEJIWA
Klien SEJIWA
Testimonial
Berita & Informasi
Kontak SEJIWA

Jajak Pendapat

Apakah Anda mengetahui definisi dari "bullying"?
 

Newsletter Subscriber







Events Sessions


Berita & Informasi Terkini ...
Penganiayaan Siswa Kelas 2 SD oleh Ibu Angkatnya
Friday, 25 September 2009

 

                                                                                                                             Oleh : Budi Prayitno, Shi | 09-Sep-2009, 22:44:55 WIB

 

Di kutip dari : KabarIndonesia - Cepu, Sungguh tragis nasib yang menimpa Cintya Dewi Binti Tjeng Hung (8), siswa kelas 2 SD Katolik Cepu. Kepalanya dipukuli martil oleh ibu angkatnya hingga luka.
Hal ini diketahui tetangganya, H. Saiful Huda, tak tega melihat bocah masih ingusan yang sering mendapat bogem.  Dia melaporkannya ke Mapolsek Cepu.


Minggu (6/8) kemarin Saiful Huda yang akrab disapa Haji Lilik melaporkan ulah tetangganya, yakni Wulandari (50) yang sering menghajar anak angkatnya.


”Wulandari harus mendapat tindakan tegas dari aparat hukum, setiap hari luka di sekujur tubuh Cintya semakin bertambah saja,” ujar haji Lilik kepada HOKI di Mapolsek Cepu.


Dikemukakan Lilik, pihaknya pernah mengingatkan kelakuan Wulandari yang kelewat batas dan pernah mengancamnya kalau mengulangi perbuatannya akan dilaporkan ke pihak berwajib. Anak angkat itu sudah sering dihajar berlangsung tiga bulan.

 

Cintya Dewi saat ditanya petugas Polsek Cepu mengatakan, dirinya sering dipukul maupun ditendang oleh ibu angkatnya, dan juga kedua kakak angkatnya.


”Setiap hari Pak, saya selalu dihajar mami, koko, dan keke. Mereka juga memukul kepalaku dengan palu yang terbuat dari kayu hingga saya sakit,” kata Cintya.


Saya yatim piatu, lanjut Cintya, yang menafkahi dan meyekolahkan, ya ibu angkatku. Menurut bocah tersebut, dirinya mendapat bogem kalau papi angkatnya Nyong-Nyong (54) pergi ke luar rumah.


Kapolsek Cepu AKP Yaban kepada koran ini mengatakan, pihaknya segera membawa Cintya ke rumah sakit untuk divisum.


”Bila pengakuan Cintya benar dan didukung kuat hasil visum, maka Wulandari akan kami tindak tegas. Dia akan kami kenai ancaman Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, atau denda Rp 100 juta,” tandas Yaban.
(*)


Baca selengkapnya...
 
Press Confference: Menanggapi Kasus Meninggal Saat MOS
Friday, 31 July 2009
Host:
           Yayasan Sejiwa
Type:
Causes - Protest
   
Date:
Monday, August 3, 2009
Time:         
10:30am - 1:00pm
Location:
Gedung Komunitas Salihara
Street:
Jalan Salihara 16, Pasar Minggu
 :
Jakarta, Indonesia
   
Phone:
622170601060
Email:
Alamat e-mail ini telah diblok oleh spam bots, Anda membutuhkan Javascript untuk melihatnya

Description 

Sebanyak tiga kasus siswa meninggal dalam pelaksanaan MOS berhasil diangkat oleh media. Roy Aditya, siswa baru SMAN 16 Surabaya, Muhamad Rajib, siswa baru Sekolah Pelayaran Menengah Pembangunan Tanah Merdeka, Jakarta Timur dan Soni Galaxi Putra, siswa baru SMK Cendana Padangpanjang Sumatera Barat. Pada saat mengikuti kegiatan MOS di sekolah mereka masing-masing, ketiga nama di atas kemudian kehilangan kesadaran sebelum pada akhirnya mereka kehilangan nyawa mereka.

Press Conference ini akan mengundang sebagai nara sumber:
1. Diena Haryana, Ketua Yayasan SEJIWA
2. Prof. Irwanto, Ph.D, Guru Besar Tetap UNIKA ATMAJAYA
3. Amrullah, Project Manager Capacity Building for Civil Society Organization In Mainstreaming Children's Right and Participation in Indonesia untuk PLAN Indonesia
 

http://sejiwa.org, Powered by Joomla! and designed by SiteGround web hosting